Sidang Lanjutan Kasus Sabu di PN Kota Siantar, JPU: Perkara Susanto dituntut 3,5 tahun tidak relevan dengan perkara AM dituntut 5 tahun

    Sidang Lanjutan Kasus Sabu di PN Kota Siantar, JPU: Perkara Susanto dituntut 3,5 tahun tidak relevan dengan perkara AM dituntut 5 tahun
    Photo Istimewa : Gedung Pengadilan Negeri Kota Pematang Siantar (Insert : Kuasa Hukum Reinhard Sinaga, Terdakwa AM dan susanto alias Santo)

    PEMATANG SIANTAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lynce Jernih Margarethamembacakan nota sanggahan tuntutan pada gelar sidang lanjutan terdakwa Ahmad Muhazir atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 0, 42 gram kotor dan gelar sidang sebelumnya penasehat hukum terdakwa menyampaikan nota pembelaannya.

    Sidang digelar menerapkan protokol kesehatan, berlangsung dalam kondisi aman dan tertib di Pengadilan Negeri Pematang Siantar, jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar, Senin (01/11/2021) sekira pukul 13.00 WIB.

    Menurut JPU Lynce Jernih Margaretha saat membaca nota tuntutannya mengatakan, bahwa tuntutan Penasihat Hukum AM sangat tidak relevan dalam kasus yang saat ini dipersidangkan dengan mengajukan dalilnya atas perkara berbeda.

    Lebih lanjut, dalam sanggahannya JPU menyatakan, bahwa dalil yang diajukan penasihat hukum, di saat membacakan nota pembelaan terhadap terdakwa tersebut mendalilkan, seolah-olah perkara terdakwa ini menjadi bagian dari perkara ini.

    Kemudian, oleh penasehat hukum telah digunakan sebagai perbandingan yaitu, pada proses perkara atas nama terdakwa Susanto alias Santo. Sementara, terhadap perkara terdakwa ini berbeda dan tidak berhubungan dengan perkara terdakwa Susanto (bukan perkara splitsing ; red).

    Selain itu, Lynce mengatakan, untuk penerapan terdakwa sebagai korban penyalahgunaan narkoba dengan mengacu pada pasal 103 UU No.35 Tahun 2009, sebagaimana dalil penasehat hukum terdakwa.

    JPU mengatakan, tidak dapat serta merta untuk dilakukan dan berdasarkan fakta persidangan dan sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2010, yakni terdakwa AM saat ditangkap saat dalam perjalanan menggunakan sepeda motornya.

    "Terdakwa tidak dalam keadaan tertangkap tangan sedang mengkonsumsi narkotika, " ujar JPU terkait permohonan penasehat hukum terdakwa AM.

    Selanjutnya, pada gelar sidang itu, selaku Ketua Majelis Hakim dalam proses kasus persidangan terdakwa AM dalam putusannya akan mempertimbangkan dan mengadakan diskusi bersama.

    Kemudian, Mejelis Hakim menyebutkan, gelar sidang perkara terdakwa AM akan dilanjutkan satu minggu ke depan, pada hari Senin, tertanggal 08 November 2021 sekira pukul 13.00 WIB dan sidang kali ini ditandai dengan tiga kali ketukan palu oleh Ketua Majelis Hakim.

    Terpisah, pada waktu berbeda dalam sesi wawanxara dan konfirmasi lanjutan soal terdakwa AM, menurut Reinhard Sinaga selaku Kuasa Hukum menerangkan, kaburnya tuntutan JPU dalam persidangan itu.

    Reinhard melanjutkan, dalam hal perkara ini, jika JPU konsisten dalam tuntutan terhadap terdakwa AM, sepatutnya JPU tidak menganalisa Pasal 112 dan JPU sebatas mengkonfrontir terkait unsur untuk Rehabilitasi bagi terdakwa AM.

    Untuk diketahui, selaku Kuasa Hukum bagi terdakwa AM dalam perkaranya, Reinhard Sinaga telah menguraikan satu perkara lain sebagai contoh, yakni terhadap proses persidangan terdakwa Susanto alias Santo  dengan jumlah barang bukti sabu-sabu seberat 9, 91 gram kotor.

    Seterusnya, kepada terdakwa Susanto menimbulkan tanda tanya dan tidak logika atas penerapan Pasal 127, sedangkan proses penangkapan berdasarkan pengembangan, setelah pihak Kepolisian menangkap satu orang pria yang mengaku memperoleh sabu dari Susanto.

    "Tertera pada berkas Susanto dengan jumlah barang bukti sabu-sabu sebanyak 9.91 gram lalu dikenakan Pasal 127. Kemudian, tuntutan 3.5 tahun dan divonis 2.5 tahun penjara, " terang Reinhard Sinaga kepada sejumlah jurnalis pada siang hari, usai sidang berlangsung.

    Dalam perkara terdakwa AM, lanjut Reinhard mengatakan, bahwa baramg bukti sabu seberat 0.48 gram, AM dituntut dituntut oleh JPU dengan 5 tahun penjara dan Ia menyebutkan, JPU memunculkan pasal 103 UU No. 35 Tahun 2009, maka sanggahannya jadi kabur dan tidak pasti.

    "Kita berharap, dalam perkara ini agar Yang Mulia, Yang Agung Majelis Hakim lebih cenderung menjunjung tinggi rasa keadilan bagi para korban pencandu narkotika jenis sabu, " kata Reinhard.

    Masih menurut Reinhard Sinaga, dalam hal ini menghimbau kepada Majelis Hakim dalam persidangan terdakwa AM dapat berlaku adil dan bijaksana. Tentunya, Mejelis Hakim memutuskan perkara ini demi terciptanya suatu keadilan yang Hakiki bagi masyarakat.

    "Kami menghimbau agat Jqangan mendiskreditkan penerapan hukum terhadap pencandu narkoba yang identiknya sebagai korban pengguna narkotika jenis sabu, " kata Reinhard.

    Kemudian, Reinhard menuturkan, demi terciptanya keadilan bagi rakyat dan agar rakyat Indonesia mengetahui penerapan hukum yang sebenarnya, maka APH harus konsisten dalam penerapan hukum demi menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.

    "Lebih baik membebaskan 1000 orang yang bersalah dari pada menghukum satu orang yang tidak bersalah". Apabila Nota Pledoi kita tidak dikabulkan, maka kita akan melanjutkan ke tingkat Banding hingga ke tingkat Kasasi, " tegas Reinhard.

    Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Pematang Siantar Agustinus Wijono Dososeputro melalui Kasi Pidum Edy Syahjuri Tarigan dikonfirmasi terkait nota pledoi kuasa hukum Reinhard Sinaga atas tuntutan dan nota sanggahan JPU Lynce Jernih Margaretha atas perkara penyalahgunaan narkoba terhadap terdakwa AM.

    Dalam pesan percakapan selularnya, setelah rilis berita sebelumnya terpublikasi, Kasi Pidum Edy Syahjuri Tarigan terkesan enggan memberikan tanggapan.

    Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Pematang Siantar Edy Syahjuri Tarigan sebatas mengirimi Emoji dalam pesannya, menanggapi konfirmasi terkait dakwaan JPU menerapkan pasal 112 dengan tuntutan 5 tahun penjara terhadap AM dan jumlah barang bukti sabu 0, 42 gram.

    Selanjutnya, Kuasa hukum terdakwa AM saat sidang penyampaian nota pledoinya, terkait perkara klientnya, sebagai perbandingan dalam proses hukum berkeadilan, bahwa terhadap Susanto alias Santo diterapkan pasal 127, dituntut selama 3, 5 tahun oleh JPU dan barang bukti 9, 91 gram kotor sabu.

      

    sumut simalungun
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Hadiri Kegiatan GISA, Wakil Bupati Simalungun:...

    Artikel Berikutnya

    Sembari Amankan Aksi Demo Himapsi Soal Jalinsum...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    PERS.CO.ID: Cara Baru Bermedia!
    Komplotan Oknum Koruptor di PWI Segera Dilaporkan ke APH, Wilson Lalengke Minta Hendry dan Sayid Dicekal
    Enam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Bakamla RI Diserahterimakan
    Permudah Akses Wisatawan Keluar Masuk Samosir, Bupati Minta Dinas Perhubungan Bantu Pengurusan Izin KMP Julaga Tamba 01

    Ikuti Kami